Ulin Nuha Mahali

Bicara Tentang Hidup dan Manajemen Menjalaninya

Selasa, Juli 07, 2009

PIAGAM MADINAH DAN KONSEP UMMAH

Pendahuluan

Pada dasarnya, alur perjalanan sejarah Islam yang panjang itu bermula dari
turunnya wahyu di gua Hira'. Sejak itulah nilai-nilai kemanusiaan yang di
bawah bimbingan wahyu Ilahi menerobos arogansi kultur jahiliyah, merombak
dan membenahi adat istiadat budaya jahiliyah yang tidak sesuai dengan
fitrah manusia. Dengan seruan agama tauhid (monotheisme) yang gaungnya
menggetarkan seluruh jazirah Arabia, maka fitrah dan nilai kemanusiaan
didudukkan ke dalam hakekat yang sebenarnya. Seruan agama tauhid inilah
yang merubah wajah masyarakat jahiliyah menuju ke tatanan masyarakat yang
harmonis, dinamis, di bawah bimbingan wahyu.

Kemudian, hijrah Rasulullah ke Madinah adalah suatu momentum bagi
kecemerlangan Islam di saat-saat selanjutnya. Dalam waktu yang relatif
singkat Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum
Muhajirin sebagai imigran-imigran Makkah dengan kaum Ansar, penduduk asli
Madinah. Beliau mendirikan Masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan non
muslim, serta meletakkan dasar-dasar politik, sosial dan ekonomi bagi
masyarakat baru tersebut; suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli sejarah
dahulu dan masa kini. Adalah suatu kenyataan bahwa misi kerasulan Nabi
Muhammad yang semakin nampak nyata menggoyahkan kedudukan Makkah dan
menjadikan orang-orang Quraisy Makkah semakin bergetar.

Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian
intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu,
dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang
masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state).
Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang
bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan
bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan
termasuk politik dan negara.

Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Rasulullah menjadi pemimpin
dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai
pemimpin masyarakat. Konsepsi Rasulullah yang diilhami al Qur'an ini
kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal, yang antara lain
berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak
perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik
moderen disebut manifesto politik pertama dalam Islam.

Piagam Madinah dan Keotentikannya

Piagam Madinah ini secara lengkap diriwayatkan oleh Ibn Ishaq (w. 151 H)
dan Ibn Hisyam (w. 213 H), dua penulis muslim yang mempunyai nama besar
dalam bidangnya. Menurut penelitian Ahmad Ibrahim al-Syarif, tidak ada
periwayat lain sebelumnya selain kedua penulis di atas yang meriwayatkan
dan menuliskannya secara sistematis dan lengkap. Meskipun demikian, tidak
diragukan lagi kebenaran dan keotentikan piagam tersebut, mengingat gaya
bahasa dan penyusunan redaksi yang digunakan dalam Piagam Madinah ini
setaraf dan sejajar dengan gaya bahasa yang dipergunakan pada masanya.
Demikian pula kandungan dan semangat piagam tersebut sesuai dengan kondisi
sosiologis dan historis zaman itu. Keotentikan Piagam Madinah ini diakui
pula oleh William Montgomery Watt, yang menyatakan bahwa dokumen piagam
tersebut, yang secara umum diakui keotentikannya, tidak mungkin dipalsukan
dan ditulis pada masa Umayyah dan Abbasiyah yang dalam kandungannya
memasukkan orang non muslim ke dalam kesatuan ummah.

Dari Ibn Ishaq dan Ibn Hisyam inilah kemudian penulis-penulis berikutnya
menukil dan mengomentarinya. Di antara penulis-penulis klasik yang menukil
Piagam Madinah secara lengkap antara lain: Abu Ubaid Qasim Ibn Salam dalam
Kitab Al-Amwal, Umar al-Maushili dalam Wasilah al-Muta'abbidin dan Ibn
Sayyid dalam Sirah al-Nas. Sementara itu, beberapa penulis klasik dan
periwayat lainnya yang menulis tentang Piagam Madinah antara lain: Imam
Ahmad Ibn Hambal (w. 241 H) dalam Al-Musnad, Darimi ( w. 255 H) dalam
Al-Sunan, Imam Bukhori (w. 256 H) dalam Shahih-nya, Imam Muslim ( w.261 H)
dalam Shahih-nya. Tulisan-tulisan lain tentang piagam tersebut juga bisa
dijumpai dalam Sunan Abu Dawud (w. 272 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H),
Sunan Tirmidzi (w. 279 H), Sunan Nasa'i (w. 303 H), serta dalam Tarikh
al-Umam wa al-Muluk oleh al-Thabari.

Piagam Madinah ini telah diterjemahkan pula ke dalam bahasa asing, antara
lain ke bahasa Perancis, Inggris, Itali, Jerman, Belanda dan Indonesia.
Terjemahan dalam bahasa Perancis dilakukan pada tahun 1935 oleh Muhammad
Hamidullah, sedangkan dalam bahasa Inggris terdapat banyak versi,
diantaranya seperti pernah dimuat dalam Islamic Culture No.IX Hederabat
1937, Islamic Review terbitan Agustus sampai dengan Nopember 1941 (dengan
topik The first written constitution of the world). Selain itu, Majid
Khadduri juga menerjemahkannya dan memuatnya dalam karyanya War and Pearce
in the Law of Islam (1955), kemudian diikuti oleh R. Levy dalam karyanya
The Social Structure of Islam (1957) serta William Montgomery Watt dalam
karyanya Islamic Political Thought (1968). Adapun terjemahan-terjemahan
lainnya seperti dalam bahasa Jerman dilakukan oleh Wellhausen, bahasa Itali
dilakukan oleh Leone Caetani, dan bahasa Belanda oleh A.J. Wensick serta
bahasa Indonesia --untuk pertama kalinya-- oleh Zainal Abidin Ahmad.

Menurut Muhammad Hamidullah yang telah melakukan penelitian terhadap
beberapa karya tulis yang memuat Piagam Madinah, bahwa ada sebanyak 294
penulis dari berbagai bahasa. Yang terbanyak adalah dalam bahasa arab,
kemudian bahasa-bahasa Eropa. Hal ini menunjukkan betapa antusiasnya mereka
dalam mengkaji dan melakukan studi terhadap piagam peninggalan Nabi.

Dalam teks aslinya, Piagam Madinah ini semula tidak terdapat pasal-pasal.
Pemberian pasal-pasal sebanyak 47 itu baru kemudian dilakukan oleh A.J.
Winsick dalam karyanya Mohammed en de joden te Madina, tahun 1928 M yang
ditulis untuk mencapai gelar doktornya dalam sastra semit. Melalui karyanya
itu, Winsick mempunyai andil besar dalam memasyarakatkan Piagam Madinah ke
kalangan sarjana Barat yang menekuni studi Islam. Sedangkan pemberian
bab-bab dari 47 pasal itu dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad yang
membaginya menjadi 10 bab.

Menurut hipotesis Montgomery Watt, bahwa Piagam Madinah yang sampai ke
tangan kita sebenarnya paling tidak terdiri dari dua dokumen, yang semula
terpisah kemudian disatukan. Pada tahap berikutnya, piagam tersebut
mengalami pengurangan dan perombakan disana sini. Hipotesis Montgomery Watt
ini muncul karena didapatinya pengulangan dalam beberapa pasalnya.
Selanjutnya, Watt menyebut bahwa Piagam Madinah kemungkinan baru muncul
setelah tahun 627 M, yaitu setelah pengusiran Yahudi bani Qainuqa' dan
Yahudi bani nadir dari Madinah serta pembasmian terhadap bani Quraidhah
berdasarkan keputusan Sa'ad Ibn Muad, pemimpin kabilah Aus.

Hipotesa terakhir ini dikemukakan oleh Montgomery Watt karena tiga suku
Yahudi terkemuka dimaksud tidak tercantum dalam Piagam Madinah. Akan
tetapi, kalau demikian halnya, berarti relevansi serta bobot politiknya
sudah sangat berkurang, karena isi piagam tersebut sangat diperlukan untuk
mempersatukan masyarakat Madinah yang heterogen. Ini berarti bahwa Piagam
Madinah disusun Rasulullah sejak awal kedatangannya di Madinah, yaitu
sekitar tahun 622 M. Dengan demikian, boleh jadi Piagam Madinah hanya satu
dokumen dan ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah, yang kemudian
mengalami revisi setelah tiga suku Yahudi tersebut mengingkari perjanjian
secara sepihak dan melakukan gerakan separatis terhadap pemerintahan
Madinah yang telah disetujui bersama.

Berbagai Komentar Terhadap Isi Piagam Madinah

Ada berbagai komentar mengenai isi Piagam Madinah, baik yang datang dari
para sarjana Barat maupun dari penulis-penulis muslim sendiri. Diantaranya
dikemukakan oleh A. Guillaume, seorang guru besar bahasa Arab dan penulis
The Life of Muhammad. Ia menyatakan bahwa Piagam yang telah dibuat Muhammad
itu adalah suatu dokumen yang menekankan hidup berdampingan antara
orang-orang muhajirin di satu pihak dan orang-orang yahudi di pihak lain.
Masing-masing saling menghargai agama mereka, saling melindungi hak milik
mereka dan masing-masing mempunyai kewajiban yang sama dalam mempertahankan
Madinah. Sedangkan H.R. Gibb dalam komentarnya menyatakan bahwa isi Piagam
Madinah pada prinsipnya telah meletakkan dasar-dasar sosial politik bagi
masyarakat Madinah yang juga berfungsi sebagai undang-undang, dan merupakan
hasil pemikiran serta inisiatif Muhammad sendiri. Sementara itu, Montgomery
Watt lebih tepat lagi menyatakan: bahwa Piagam Madinah tidak lain adalah
suatu konstitusi yang menggambarkan bahwa warga Madinah saat i
tu bisa dianggap telah membentuk satu kesatuan politik dan satu persekutuan
yang diikat oleh perjanjian yang luhur diantara para warganya.

Di kalangan penulis Islam yang mengulas isi Piagam ini antara lain
Jamaluddin Sarur, seorang guru besar Sejarah Islam di Universitas Kairo,
yang menyatakan bahwa peraturan yang terangkum dalam Piagam Madinah adalah
menjadi sendi utama bagi terbentuknya persatuan bagi segenap warga Madinah
yang memberikan hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajirin, Ansor
dan kaum Yahudi

Muhammad Khalid, seorang penulis sejarah Nabi menegaskan bahwa isi yang
paling prinsip dari Piagam Madinah adalah membentuk suatu masyarakat yang
harmonis, mengatur suatu ummah serta menegakkan pemerintahan atas dasar
persamaan hak. Ulasan lebih terperinci lagi disimpulkan oleh Hasan Ibrahim
Hasan, bahwa Piagam Madinah secara resmi menandakan berdirinya suatu
negara, yang isinya bisa disimpulkan menjadi 4 pokok: Pertama,
mempersatukan segenap kaum muslimin dari berbagai suku menjadi satu ikatan.
Kedua, menghidupkan semangat gotong royong, hidup berdampingan, saling
menjamin di antara sesama warga. Ketiga, menetapkan bahwa setiap warga
masyarakat mempunyai kewajiban memanggul senjata, mempertahankan keamanan
dan melindungi Madinah dari serbuan luar. Keempat, menjamin persamaan dan
kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lain dalam mengurus
kepentingan mereka.

Sesungguhnya masih banyak lagi ulasan dan komentar yang dikemukakan oleh
para penulis Piagam Madinah. Mereka menggunakan berbagai retorika dan
redaksi yang berbeda, namun pada dasarnya mempunyai nada sama, yaitu
berintikan bahwa piagam tersebut telah mempersatukan warga Madinah yang
heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak
dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan
agamanya. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan
dan suatu kebijaksanaan politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam
mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam backgroundnya, dengan
membentuk komunitas baru yang disebut ummah.

Cakupan Pengertian Ummah Dalam Piagam Madinah

Menyadari pentingnya perkataan ummah, terlebih lagi perkataan tersebut
tercantum jelas dalam Piagam Madinah, maka timbullah usaha para sarjana
barat dalam melacak asal usul perkataan tersebut. Dalam Encyclopaedia of
Islam dikemukakan bahwa perkataan ummah tidaklah asli dari bahasa arab.
Menurut Montgomery Watt, perkatan ummah berasal dan berakar dari bahasa
Ibrani yang bisa berarti suku bangsa atau bisa juga berarti masyarakat.

Terlepas dari pelacakan asal usul kata ummah ini, yang jelas dalam Al
Qur'an dijumpai sebanyak 52 perkataan ummah yang terangkai dalam berbagai
ayat.

Kata ummah terulang dua kali dalam Piagam Madinah, yakni dalam pasal 2 dan
pasal 25. Namun, cakupan dari rumusan ummah itu sendiri terjabarkan dalam
pasal-pasal selanjutnya,yakni:

Pasal 1: Hadza kitabun min 'indi al-nabiyyi (rasulillah) baina al-mu'minin
wa al-muslimin min quraisyin wa ahli yatsriba wa mantabi'ahum faltaqi bihim
wa jahid ma'ahum

Artinya:

"Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad Nabi dan Rasul Allah, mewakili
pihak kaum yang Beriman dan memeluk Islam, yang terdiri dari warga Quraisy
dan warga Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka serta yang
berjuang bersama mereka."

Pasal 2: Annahum ummatun wahidatun min duni al-nasi

Artinya:

"Mereka adalah yang satu dihadapan kelompok manusia lain."

Pasal 25: Wa anna yahuda bani 'Auf ummatun ma'a al-mu'minin, lil yahudi
dinuhum wa lil muslimin dinuhum, mawalihim wa anfusuhum illa man dlalama wa
atsima, fa innahu la yuqi'u illa nafsahu wa ahla baitihi

Artinya:

"Kaum Yahudi Bani 'Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umah.
Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum Muslimin, bebas memeluk agama
masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri mereka sendiri.
Bila diantara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hal ini, maka
akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya.

Pasal 26: Wa anna li yahuda bani al-Najjari mitsla ma liyahuda bani 'Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Yahudi Bani 'Auf."

Pasal 27: Wa anna li yahuda bani al-Haritsi mitsla ma liyahuda bani 'Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Harits, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Bani 'Auf."

Pasal 28: Wa anna li yahuda bani Sa'adah mitsla ma li yahuda bani 'Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Sa'idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Bani 'Auf."

Pasal 29: Anna li yahuda bani Jusyam mitsla ma li yahuda bani 'Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Bani 'Auf."

Pasal 30: Wa anna li yahuda bani al-Aus mitsla ma li yahuda bani 'Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani 'Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi
kaum Yahudi Bani 'Auf."

Pasal 31: Wa anna li yahuda bani Tsa'labah mitsla ma li yahuda bani 'Auf
illa man dlalama wa atsima, fa innahu la yuqi'u illa nafsahu wa ahla
baitihi

Artinya:

"Bagi Yahudi Bani Tsa'labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi
kaum Yahudi Bani "Auf, kecuali orang yang melakukan aniaya dan dosa (dalam
hubungan ini) maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya."

Pasal 32: Wa anna Jafnah bathnun 'an Tsa'labah ka anfusihim

Artinya:

"Bagi warga Jafnah, sebagaimana anggota Bani Tsa'labah, berlaku ketentuan
sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa'labah."

Pasal 33: Wa anna li bani al-Syuthaibah mitsla ma li yahuda bani 'Auf, wa
anna al-birra duna al-itsmi

Artinya:

"Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum
Yahudi Bani 'Auf. Dan sesungguhnya yang kebajikan itu berbeda dengan
perbuatan dosa."

Pasal 34: Wa anna mawali Tsa'labah ka anfusihim

Artinya:

"Sekutu/hamba sahaya Bani Tsa'labah berlaku ketentuan sebagaimana yang
berlaku bagi kaum Bani Tsa'labah itu sendiri."

Pasal 35: Wa anna bithanata yahuda ka anfusihim

Artinya:

"Kelompok-kelompok keturunan Yahudi berlaku ketentuan sama sebagaimana yang
berlaku bagi Kaum Yahudi itu sendiri."

Pasal 37: Wa anna 'ala al-yahudi nafaqatahum, wa 'ala almuslimin
nafaqatahum, wa anna bainahum al-nashru 'ala man haraba ahla hadzihi
al-shahifah, wa anna bainahum al-nushhu wa alnahihatu wa al-birru duna
al-itsmi

Artinya:

"Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua
belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang
memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam ini. Kedua
belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, bukan
dalam perbuatan dosa."

Pasal 44: Wa anna bainahum al-nashru 'ala man hajama yatsriba

Artinya:

"Semua warga akan saling bahu membahu dalam menghadapi agresor (pihak lain)
yang melancarkan serangan terhadap Yastrib."

Pasal 46: Wa anna yahuda al-Aus mawalihim wa anfusuhum 'ala mitsli ma li
ahli hadzihi al-shahifati ma'a al-birri al-mahdli min ahli hadzihi
al-shahifati, wa anna al-birra duna al-itsmi la yaksibu kasibun illa 'ala
nafsihi, wa anna Allaha 'ala ashdaqi ma fi hadzihi al-shahifati wa abarrihi

Artinya:

"Kaum Yahudi Bani 'Aus, sekutu/hamba sahaya dan diri mereka masing-masing
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana kelompok-kelompok lain yang
menyetujui piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan
semestinya dari perjanjian ini. Sesungguhnya kebajikan ini berbeda dengan
perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan
yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian ini, dan
membenarkannya."

Pasal 47: Wa annahu la yahulu hadza al-kitaba duna dlalimin au atsimin, wa
annahu man kharaja amana wa man qa'ada amina bi al-Madinah illa man dlalama
wa atsima, wa anna Allaha jara li man barra wa ittaqa. Muhammad rasulullah
(SAW).

Artinya:

"Sesungguhnya perjanjian ini tidak membela orang-orang yang berbuat aniaya
dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di luar
Madinah maupun sedang berada di Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya
dan dosa. Dan sesungguhnya Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan
menghindari keburukan (bersikap taqwa). Muhammad Rasulullah SAW."

Dapatlah dipahami bahwa perkataan ummah dalam rangkaian pasal-pasal yang
tercantum di atas mempunyai pengertian yang sangat dalam, yakni berubahnya
paham kesukuan yang hidup di kalangan suku-suku Arab saat itu. Cakrawala
wawasan sosial yang sangat sempit, dan kehidupan politik yang terbatas,
karena fanatisme kabilah (kesukuan) dan ikatan darah yang dibatasi oleh
tembok kelahiran, pelan-pelan mulai runtuh berganti dengan suatu masyarakat
yang luas, di mana masing-masing dari warganya mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Dengan demikian, Nabi Muhammad telah menciptakan kondisi untuk
terbinanya suatu masyarakat yang bersatu, yakni komunitas masyarakat
Madinah yang utuh, tanpa membedakan agama, ikatan kesukuan dan ikatan
darah. Hal itu jelas sekali tercantum dalam pasal 25 sampai dengan pasal 47
Piagam Madinah.

Dari perkataan ummah inilah tercermin paham kebangsaan dan negara. Walaupun
secara historis istilah state dan nation timbul berabad-abad kemudian, tapi
jiwa dan semangatnya telah tercermin dalam terminologi ummah, suatu istilah
yang sangat tepat digunakan Rasulullah untuk mempersatukan masyarakat
Madinah menjadi suatu komunitas dengan menekankan kerjasama seerat mungkin
dari masing-masing warganya demi keamanan dan kesejahteraan mereka bersama.
Mereka sangat menyadari perlunya hidup bersama di dalam koeksistensi yang
damai. Realisasinya yang praktis dari tujuan ini meminta dasar konsepsi
bersama yang dapat diterima oleh semua pihak dan di atas dasar ini dapat
dibangun keselarasan hidup dan perdamaian.

Julius Welhausen mengomentari terminologi ummah dalam Piagam Madinah ini
sebagaimana berikut: Bahwa pada umumnya pengertian ummah adalah suatu
ikatan dalam komunitas keagamaan. Namun, terminologi ummah dalam piagam
ini, mempunyai pengertian yang lebih luas lagi, mencakup seluruh wilayah
Madinah, mengintegrasikan warga Ansar, Muhajirin dan kaum Yahudi serta
kelompok-kelompok lain dalam satu ikatan persatuan dan perdamaian serta
keselarasan hidup.

Sementara itu, Montgomery Watt menyatakan bahwa masalah yang menonjol dalam
komunitas ini (ummah) adalah penciptaan kedamaian dan ketentraman di
kalangan warga Madinah. Masalah tersebut bukan hanya terjadi di Madinah
saja, tapi juga problem di seluruh jazirah Arabia saat itu. Namun demikian,
Muhammad berhasil mengangkatnya dan menegakkannya dalam suatu sistem baru
yang mengatasi paham kesukuan, golongan dan ikatan-ikatan lain. Memang,
masing-masing kepala suku yang sebelumnya mempunyai kekuatan/kekuasaan
politik dan hanya berhubungan dengan kepala suku lainnya, maka dalam bentuk
bangunan masyarakat baru itu, suku-suku yang ada saat itu seakan membentuk
suatu konfiderasi yang tergabung dalam suatu kesatuan yang dinamakan ummah
dan di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, tergambar bahwa
pengertian ummah dalam piagam ini adalah adanya/timbulnya suatu paham
politik baru di kalangan warganya, yakni kesadaran paham bernegara,
walaupun dalam bentuk yang amat sederhana. Dapat pula dipahami bahwa kata
um
mah dalam Piagam Madinah ini, berbeda pengertiannya dengan makna yang
selama ini lazim dipahami yang mengacu kepada komunitas agama. Dalam al
Qur'an kata ummah juga tidak selalu menunjuk kepada komunitas agama. Ahmad
Mustofa al-Maraghi mengemukakan batasan pengertian kata ummah dari berbagai
ayat sebagaimana berikut:

1. Kata ummah dalam pengertian umat manusia seluruhnya (satu kelompok) yang
hidup saling mengadakan interaksi antara satu dengan lainnya, seperti dalam
firman Allah:

"Kana al-nasu ummatan wahidatan, fa ba'atsa Allahu al-nabiyyina
mubasysyirina wa mundzirina"

Artinya:

"Manusia adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para Nabi, sebagai
pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan."

2. Kata ummah, dalam pengertian umat Islam, sebagaimana firman Allah:

"Kuntum Khaira ummatin ukhrijat li al-nasi ta'muruna bi al-ma'rufi wa
tanhauna 'an al-munkari"

Artinya:

"Kamu adalah ummah yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh
kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar."

3. Kata ummah, dalam pengertian segolongan dari umat Islam (tha'ifah min
al-muslimin) sebagaimana firman Allah:

"Waltakun minkum ummatun yad'una ila al-khairi wa ya'muruna bi al-ma'rufi
wa yanhauna 'an almunkari wa ulaika hum al-muflihun"

Artinya:

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar,
merekalah orang-orang yang beruntung."

4.. Kata ummah dalam pengertian imam (pemimpin) yang diteladani
sebagaimana firman Allah:
"Inna ibrahima kana ummatan qanitan lillahi hanifan wa lam yaku min
al-musyrikin

Artinya:

"Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi
patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah termasuk orang-orang
yang menyekutukan (Tuhan)."

5.. Kata ummah, dalam pengertian suatu periode waktu sebagaimana
tercantum dalam Al-Qur'an:
"Qala alladzi naja minhuma wa id-dakara ba'da ummatin ana unabbi'ukum bi
ta'wilihi fa arsilun"

Artinya:

"Dan berkatalah orang-orang yang selamat diantara mereka berdua dan
teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya; "Aku akan
memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mentakwilkan mimpi itu,
maka utuslah aku (kepadanya).

Kata ummah dalam pengertian suatu periode waktu dapat pula ditemukan dalam
surat Hud ayat 8 :

"Wa lain akhkharna 'anhum al-'adzaba ila ummatin ma'dudatin"

Artinya:

"Dan sesunggunnya jika kami Undurkan azab dari mereka sampai kepada suatu
waktu yang ditentukan."

6.. Kata ummah dalam pengertian millah (agama) sebagaimana yang
terkandung dalam firman Allah:
"Inna hadzihi ummatukum ummatan wahidatan wa ana rabbukum fa'budun"

Artinya:

"Sesungguhnya agama tauhid ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan
Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku."

Dari berbagai ayat yang dikemukakan oleh Ahmad Musthafa Al Maraghi di atas,
terbukti bahwa pengertian kata ummah dalam Al-Qur'an selalu sesuai dengan
konteks dimana kata itu dipergunakan. Dengan kata lain, kata ummah tidak
selalu menunjukkan pada suatu komunitas agama. Demikian pula terma-terma
ummah yang digunakan Rasullah dalam Piagam Madinah tidak hanya eksklusif
bagi kaum muslimin saja, namun mempunyai kandungan pengertian al-jinsiyyah
wa al-wathaniyyah.

Dhafir al-Qasimi, dalam ulasannya mengenai kata ummah pada Piagam Madinah,
memberikan padanan kata tersebut dengan al-wathaniyyah, semacam wawasan
kebangsaan. Sedangkan urgensi ideal yang terkandung dalam kata ummah pada
piagam tersebut adalah untuk menghapus fanatisme etnis dan mengikis paham
rasialisme diantara warga Madinah.

Piagam Madinah Suatu Konstitusi

Banyak diantara penulis muslim beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah
merupakan konstitusi negara Islam pertama. Namun, satu hal yang perlu
dicatat bahwa dalam Piagam Madinah tidak pernah disebut-sebut agama negara.
Persoalan penting yang meminta pemecahan mendesak adalah terbinanya
kesatuan dan persatuan di kalangan warga Madinah yang heterogen itu. Semua
warga Madinah saat itu meskipun mereka berasal dari berbagai suku adalah
merupakan satu komunitas (ummah). Hubungan antara sesama warga yang muslim
dan yang non muslim didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga yang baik,
saling membantu dalam menghadapi agresi dari luar dan menghormati kebabasan
beragama. Persyaratan sebuah negara, walaupun masih sederhana, telah
terpenuhi, yakni ada wilayah, pemerintahan, negara, rakyat, kedaulatan dan
ada konstitusi.

Penilaian Piagam Madinah sebagai suatu konstitusi pernah dikemukakan oleh
Hamilton Alexander Rosskeem Gibb, mantan guru besar bahasa Arab di Oxford
University, bahwa Piagam Madinah adalah merupakan hasil pemikiran yang
cerdas dan inisiatif dari Nabi Muhammad dan bukanlah wahyu. Oleh karena
itu, sifat konstitusinya dapat diubah dan diamandir. Muhammad Marmaduke
Pickthal, dalam mukaddimah terjemahannya terhadap al-Qur'an, mengatakan
bahwa Nabi sebagai seorang pemimpin mempunyai perhatian yang besar untuk
menstabilkan masyarakat Madinah dengan mencetuskan konstitusi. Konstitusi
yang dimaksud Pickthal tak lain adalah Piagam Madinah. Sementara itu,
Montgomery Watt dalam uraiannya mengenai piagam dimaksud secara tegas juga
menyebutnya sebagai konstitusi, yakni Konstitusi Madinah.

Terbinanya masyarakat Madinah menjadi suatu komunitas kuat yang selanjutnya
juga disebut negara kota itu, karena dilandasi oleh adanya ikatan spiritual
keimanan yang diungkapkan dalam nilai-nilai religius. Adalah tepat sekali
teori Ibnu Khaldun yang menyatakan: "Sesungguhnya secara umum dapatlah
dikatakan, bahwa bangsa Arab tidaklah mampu mendirikan suatu kerajaan
melainkan atas dasar agama seperti wahyu seorang Nabi atau ajaran seorang
wali". Lebih lanjut, Ibnu Khaldun menjelaskan:

Sebabnya ialah karena karakternya yang keras, angkuh dan iri hati satu sama
lain, terutama dalam soal-soal politik (kekuasaan). Semua itu menyebabkan
mereka manusia yang sulit diatur, karena keinginannya jarang sekali
terpenuhi. Akan tetapi, jika mereka telah memeluk agama yang dibawa oleh
seorang nabi atau mengikuti ajaran seorang wali, maka mereka akan mempunyai
prinsip-prinsip yang tertanam dalam lubuk hati untuk menguasai hawa nafsu.
Keangkuhan dan iri hati mereka bisa ditekan. Dengan demikian, mudahlah
menyatukan dan membimbimbing mereka. Sebab, agama mengikis keangkuhan dan
mengurangi iri hati dan persaingan.

Teori Ibnu Khaldun secara tepat disimpulkan oleh D.B. MacDonald bahwa orang
Arab pada hakekatnya tidak mampu mendirikan suatu pemerintahan, kecuali
bila disatukan dengan semangat keagamaan. Teori tersebut kiranya memang
bisa diterapkan paling tidak di kalangan orang badui Arab pada awal-awal
perkembangan Islam. Dengan kata lain, kebenaran teori Ibnu Khaldun tersebut
juga bisa dicarikan buktinya melalui sejarah awal berdirinya kerajaan Arab
Saudi oleh Muhammad Ibnu Saud (1702-1792 M) yang pergerakannya ditopang
kuat dengan paham keagamaan dari Muhammad Ibnu Abd. Al-Wahab (1703-1787 M),
seorang ulama pelanjut paham ortodoksi Ibnu Taimiyah (1263-1328 M).

Kesatuan umat yang dicetuskan Nabi melalui Piagam Madinah ini, substansinya
jelas menunjukkan bahwa konstitusi kesukuan runtuh dengan sendirinya. Dalam
perspektif ini, maka tegaknya suatu konstitusi mulai terwujud bagi
masyarakat baru Madinah, yang sekaligus juga menunjukkan bahwa Nabi
Muhammad mulai diakui sebagai pemimpin yang memiliki kekuasaan politik.
Sayangnya, dalam perkembangan selanjutnya ada beberapa kelompok Yahudi
seperti Bani Qainuqa', Bani Nadir dan Bani Quraidhah yang tidak setia
terhadap konstitusi yang disetujui bersama. Ketidaksetiaan ini, mereka
proyeksikan melalui sikap-sikap pemihakan kepada Quraisy Makkah.

Kesimpulan

1.. Piagam Madinah adalah jawaban konstitusional terhadap realitas
sosio-politik dari masyarakat Madinah yang heterogen.
2.. Konsep ummah yang terkandung dalam Piagam Madinah meliputi penduduk
Madinah secara keseluruhan dan merupakan suatu terobosan yang mempunyai
nilai strategis untuk menggalang satu front dalam menghadapi
kelompok-kelompok lain di luar Madinah. @

ditulis oleh Juwairiyah Dahlan

________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Piagam Madinah

Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini
adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan
muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang
mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat
menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam
pembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu
mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di
antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan
permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu
dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya
lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu
orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka
yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung
pada golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas
pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan
ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh
membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan
di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu
satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam
peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada
petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang
(musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas
perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima
diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini,
percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi
tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan
tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan
Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan
tebusan.

Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam
peperangan.

Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi
kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga
(kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali
bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu
'Awf.

Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu
'Awf.

Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu
'Awf.

Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu
'Awf.

Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu
'Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan
keluarganya.

Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka
(Banu Sa'labah).

Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu
Sa'labah).

Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka
(Yahudi).

Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin
Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang
dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan
itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya
Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada
kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam
menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat.
Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman
akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang
teraniaya.

Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam
peperangan.

Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga
Piagam ini.

Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin,
sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara
pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan)
Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi
Piagam ini.

Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga
bagi pendukung mereka.

Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang
kota Yatsrib.

Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka
(pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka
perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu,
kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu,
kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib
melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan
kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang
baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan
(kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang
bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan
dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat.
Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman,
kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang
berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.

sumber www.mail-archive.com/media-dakwah@yahoogroups.com

Rabu, Juli 01, 2009

Waspadai Varises!


Penyakit varises ditandai dengan pembengkakan pembuluh darah balik, pada umumnya sangat kelihatan di kaki, baik pada laki-laki maupun wanita. Penyakit ini disebabkan oleh adanya gangguan klep, gangguan pada dinding pembuluh bali atau sumbatan di sekitarnya.

Cara untuk menanggulangi penyakit ini, bisa dilakukan dnegan cara akupunktur, pijat akupunktur maupun dengan laserpunktur dan tanaman obat atau makanan. Ternyata sejak zaman dahulu kala penyakit varises telah dikenal dan juga cara penanggulangannya. Penyakit ini banyak sekali menyerang perempuan. Rasanya sangat nyeri dan adanya gangguan lokal. Tidak jarang penderita varises juga mengalami gangguan emosi dan psikis.

Varises disebabkan oleh terjadinya kelainan pada pembuluh darah bali (vena), sehingga pembuluh darah balik tersebut bengkak dan berkelok-kelok. Beberapa penderiota merasakan kondisi ini tidak enak dipandang mata. Kelainan ini ada yang bersifat menurun, selain juga disebabkan oleh post trauma, tumor atau sebab lainnya.

Dari sudut pandang ilmu pengobatan akupunktur, pembengkakan pembuluh darah balik (varises) disebabkan oleh terjadinya bendungan energi dan darah setempat. Bendungan bisa diakibatkan oleh panas, kering, angin atau lembab. Oleh karena itu pengobatan untuk varises ditujukan untuk melancarkan sumbatan/ bendungan energi dan darah, serta membuang kebiasaan-kebiasaan yang dapat memperberat penyakit. Kebiasaan yang bisa mengakibatkan timbulnya penyakit varises adalah berdiri berlebihan, mengangkiat barang-barang berat, makan makanan tertentu seperti alkhohol. Limpa adalah organ yang bertanggung jawab terhadap otot dan darah, selain bertugas melakukan pembentukan energi melalui pengolahan dan penyaluran makanan. Oleh karena itu jika anda menderita varises, maka organ limpa anda berada dalam keadaan lemah.

Oleh karena itu pengobatan dengan cara akupunktur, baik dengan menggunakan jarum, jari (akupressure), laser atau alat bantu lainnya, akan dilakukan perangsangan pada titik-titik yang berhubungan dengan peningkatan fungsi organ limpa. Juga dilakukan perangsangan untuk memperlancar jalannya darah dan energi vital, serta memperbaiki fungsi klep.

Daerah yang sering terkena varises adalah kaki pada bagian paha dan tungkai bawah, alat kelamin, terutama pada wanita hamil, dubur (wasir), lambung bagian atas.

Gejala-gejala yang biasa muncul :

- pada sakit ringan sering muncul garis

- garis kebiruan di daerah yang terkena sehingga dapat megurangi kecantikan kulit.

- Timbul rasa berat dan lelah sehabis bekerja

- Timbul pembengkakan dan rasa nyeri terutama pada waktu masa haid dan hamil

- Bengkak, oedema, gatal-gatal, eksem pada daerah varises bahkan pembuluh darah bisa sampai pecah (pendarahan)

Akibat dari vvarises pada umumnya timbul peradangan (infeksi) setempat akibat sumbatan aliran darah. Peradangan umumnya mempunyai gejala rasa sakit/ nyeri, merah, panas dan bengkak.

Pendarahan varises paling berbahaya adalah kalu terjadi pada lambung bagian atas atau di dalam lambung, sering mengakibatkan muntah darah yang diakhiri dengan kematian.

Pengobatan Varises

Pengobatan sangat tergantung kepada berat ringannya penyakit. Pada penyakit varises yang ringan dilakukan pembalutan (perban) atau dengan kaos elastis. Juga bisa diberikan obat-obatan anti peradangan atau pencahar. Pada kasus yang berat dilakukan pengobatan dengan operasi, termasuk operasi dengan sinar laser CO2.

Untuk mengatasi varises dengan akupunktur atau akupressure digunakan titik-titik sebagai berikut :

- Paru-paru (Tay Yen) : untuk memperkuat pembuluh darah, karena merupakan titik dominan pembuluh darah.

- Lambung 36 (Cuk San Li) : untuk menaikkan daya tahan tubuh dan mangatasi nyeri kaki.

- Limpa 4 (Kung Sun) : untuk memperlancar energi, supaya bendungan hilang.

- Limpa 5 (Sung Ciu) : titik khusus untukl varises.

- Limpa 6 (San Yin Ciao) : memperkuat kaki, pertemuan 3 meridian Yin kaki, mempengaruhi hormonal.

- Limpa 10 (Sie Hai) : mempengaruhi darah.

- Kandung kemih 35 (Hun Yang) : terutama untuk kasus hemaroid untuk melancarkan darah.

- Kandung kemih 57 (Cen San) : untuk nyeri betis.

- TU 20 (Pai Hui) : untuk menarik darah dan energi ke puncak kepala sehingga sumbatan hilang.

Perlu diketahui juga bahwa sejak zaman dahulu kala, pengobatan terhadap varises sudah pula dilakukan. Misalnya oleh Hipocrates (460-370 SM), mengobati varises dengan menjemur pasien di ruang tanpa atap. Galen (131-202) menganjurkan semua pasien yang menderita varises rajin berjemur. Ada juga pengobat yang menggunakan sinar berwarna merah. Untuk penyembuhan dengan sari buah dapat dianjurkan menggunakan bahan-bahan wortel, bayam, seledri dan lobak.

Resepnya adalah pagi : sari wortel 1 gelas, sari bayam ½ gelas. Siang : sari wortel 1 gelas, sari seledri ½ gelas. Sore : sari wortel ½ gelas, sari bayam ½ gelas, sari lobak ¼ gelas.

Novel, Cerpen, di Mata Saya


Untuk yang kesekian kali, saya dihadapkan pada sesuatu yang terasa berat di hati saya. Kembali diperdengarkan di telinga saya, mengarang novel, cerpen, serta karangan-karangan lain yang bersifat imajinatif, divonis haram dalam Kitab Ihyak. Terlebih mengarang syair dan hal-hal yang masih berbau sastra. Tentu masuk ke dalam katergori tersebut, puisi.

Alasan diharamkannya, adalah karena adanya unsur kidzib di dalamnya. Unsur kebohongan yang selama ini menjadi keharaman paling masyhur dalam Hukum Islam.

Jika kemudian, seorang Habiburrohman El Shirezy semisal, beralasan ingin memasukkan nilai-nilai keislaman dalam hasanah sastra berupa novel, cerpen, dan karya-karya sastra lain, bukan berarti alasan demikian bisa menafikan keharaman yang telah dilekatkan pada penulisan novel, cerpen, dan karya sastra lain yang tidak nyata adanya.

Kapan boleh? Kalau sudah tidak ada cara lain menyampaikan nilai-nilai keislaman selain lewat penulisan novel, cerpen, dan karya sastra yang lain. Sedang dikuatkan bahwa, masih ada jalan lain untuk menyampaikan nilai keislaman selain lewat novel, cerpen, dan karya-karya sastra lain.
Pernyataan terakhir itulah yang kemudian menutup rapat ketidakharaman menulis novel, cerpen, dan karya-karya sastra lain.

Hukum ini senada dengan hukum berbohongan yang menjadi alasan diharamkannya kepenulisan novel, cerpen, dan karya sastra lain. Dijelaskan bahwa berbohong boleh, asal ada nilai kemaslahatan dan menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai kemaslahatan yang dimaksud. Bila ada jalan menuju kemaslahatan yang lain, otomatis, berbohong diharamkan.
Saya tegaskan sekali lagi, bila ada jalan lain, otomatis, berbohong diharamkan! Lepas dari pengetahuan saya, apakah hukum ini mutlak dan sudah mencapai final, atau sekedar hukum mentah yang sekedar ingin disuarakan.

Kembali ke sastra dan penulisan novel, cerpen, serta karya sastra yang lain.

Dengan lapang dada saya menerima hukum tersebut. Sungguh, saya menerima hal itu dengan sangat legawa saat hal itu kembali diperdengarkan di telinga saya. Bagaimana bisa saya ngeyel tetap memperbolehkan hukum menulis novel, cerpen, dan karya sastra yang lain, kalau vonis yang diperdengarkan di telinga saya adalah vonis yang memiliki tendensi nggenah dan referensi hukum yang valit?

Bagaimanapun juga saya harus menerimanya dengan legawa. Dengan alasan apapun. Tanpa ada lagi bantahan. Karena jelas, vonis tersebut adalah vonis yang bukan sekedar bohong-bohongan atau sekedar omong kosong belaka.

Bukankah berbohong haram hukumnya, seperti yang telah disebutkan di atas? Maka tidak mungkin saya dibohongi dengan memperdengarkan hukum tersebut pada saya.

Namun, meski demikian, apakah saya bisa diam menahan, melihat kenyataan dan segala hal yang bertentangan dengan nurani saya, terlihat jelas di depan mata saya sendiri?

Bahwa dengan jelas saya melihat, ada orang-orang yang pengetahuan agamanya lebih minim dari pengetahuan agama yang saya miliki. Mereka menyukai film. Mereka menyukai novel, menyukai cerpen, menyukai puisi. Mereka menjadikan novel, cerpen, dan karya sastra yang lain sebagai hidup mereka. Tempat mereka menghabiskan masa dan mencari sesuatu dalam hidupnya.

Bahwa di sana, mereka menjalani hidup, memandang hidup berdasar apa yang mereka lihat di film, berdasar apa yang mereka baca di novel, cerpen, dan karya sastra yang lain. Mereka menjadikan prilaku-prilaku pemainnya sebagai acuan mereka berprilaku dalam kehidupannya.
Saya tak bisa menutup mata dari orang-orang seperti mereka.

Kalau berkenan, sedikitlah orang-orang pesantren membelalakkan mata!

Sesungguhnya, orang-orang seperti mereka, yang kehidupannya tak pernah lepas dari film, yang menjadikan novel, cerpen, dan karya sastra yang lain sebagai hidupnya, juga berhak dijamah oleh agama. Mereka berhak mendapat apa yang didapat orang-orang pesantren. Apa telah lupa islam agama rohmatan lil ‘alamin? Atau sekedar melupa?

Kalau boleh saya menganalogkan, saya, sebagai orang yang suka menulis novel, cerpen, dan karya sastra yang lain, memposisikan diri sebagai restouran siap saji yang juga menyediakan dawet, beras kencur dan cenil sebagai nilai-nilai agama yang tak pernah mereka rasakan. Mereka, orang-orang yang kehidupannya tak pernah lepas dari film novel, cerpen, dan karya sastra yang lain, adalah konsumen setia restouran siap saji tersebut.

Sungguh, tanpa klaim saya, bahwa saya adalah restouran siap saji, tak akan sedikitpun mereka masuk ke dalam restouran saya. Bahkan, menolehpun tidak. Lantas, bila demikian yang terjadi, kapan mereka hendak mengerti ada cenil yang rasanya enak? Kapan mereka mengerti ada dawet yang rasanya manis? Kapan pula mereka akan mengerti ada beras kencur yang segernya minta ampun?

Coba dipikir, kapan hal demikian akan terjadi? Menunggu kabar dari langit? Atau menunggu Allah menurunkan keajaiban-Nya sedang keajaiban Allah digantungkan pada tangan manusia?
Atau kalau masih boleh saya mengambil contoh, bukankah Darussalam juga memiliki prinsip yang demikian. Lima tahun saya berada di sini, saya mengerti Darussalam tak apatis terhadap janger, jaranan, wayang kulit, bahkan orkesan dengan artisnya yang lumayan mengundang syahwat. Darussalam tak apatis terhadap yang demikian. Alasannya, inilah cara mengenalkan pesantren pada orang-orang yang tak pernah mengerti pesantren. Mungkin saja, setelah mereka kenal, mereka mau ikut dan mendalami nilai-nilai agama di pesantren. Begitu bukan?
Tentang kebohongan yang ada dalam novel, cerpen, dan karya sastra yang lain, apakah benar demikian?

Benar. Novel, cerpen, dan karya sastra yang lain memang mengada-ada. Dan itulah karangan, buah karya imajinasi dan pikiran mereka. Hasil mereka yang mau mendengar, melihat dan mau berpikir untuk kemudian menulis atau menyuarakan hasil proses mereka berpikir, mengikuti firman Tuhan, afala tatafakkarun, yang sejatinya perintah untuk manusia agar ia mau berpikir.
Sungguh, memang demikianlah novel, cerpen, dan karya sastra yang lain. Karangan, mengada-ada, dan hasil imajinasi manusia.

Lantas, apakah dengan demikian penulis-penulisnya melakukan kebohongan?

Begini. Setiap orang yang hendak membaca novel, cerpen, dan karya sastra yang lain, tanpa diberitahupun dia akan tahu, bahwa itu adalah karangan. Apa-apa yang terjadi adalah karangan dan imajinasi belaka. Hanya kadang, terlihat persis seperti kehidupan nyata, karena dalam penggarapnnya ada proses pembumian novel, cerpen, dan karya sastra yang lain terhadap kehidupan asli. Dimaksudkan dengan hal ini, nilai-nilai yang disampaikan lebih mengena pada diri pembaca.

Kebohongan apa yang saya dan mereka perbuat, kalau dengan jujur saya dan mereka katakan, ini adalah karya fiksi kami, karya hasil imajinasi kami, karya hasil pikir kami terhadap apa yang kami lihat, apa yang kami dengar, apa yang kami pikirkan, dan apa yang kami rasakan?
Kebohongan macam apa yang kami perbuat? Kebohongan kami berimajinasi? Kebohongan kami mengeluarkan hasil pikir kami? Atau kebohongan dan kesalahan kami mengulurkan tangan pada mereka yang menjadikan novel, cerpen, dan karya sastra yang lain, sebagai kehidupannya?

Baru dua tahun perjalan kepenulisan saya mulai. Sejak saat itu pula, banyak orang-orang terpandang yang menyesalkan, mengapa saya menjadi seorang penulis, menjadi seorang yang suka menceritakan-cerita bohong, cerita-cerita karangan yang tak pernah terjadi dalam kehidupan.

Dan memang demikian. Saya adalah penulis yang suka menulis fiksi (meski tidak menutup kemungkinan, saya juga menulis nonfiksi). Bagaimana saya tidak menulis cerita yang tak pernah ada jika saya menulis kejadian-kejadian yang tergambar dalam kepala saya, kejadian-kejadian yang saya rangkai sendiri, fiksi itu sendiri? Dan bukan menulis kehidupan asli seseorang atau kisah-kisah penuh hikmah yang dialami oleh para sahabat nabi?

Apa yang tergambar dalam pikiran saya bukanlah kejadian yang mereka alami. Sekali lagi, ini adalah fiksi. Hanya fiksi. Karangan saya. Imajinasi saya. Kejadian-kejadian yang saya rangkai untuk mengapreasikan nilai keilmuan dan pandangan saya tentang sesuatu, khazanah keislaman yang ingin saya sampaikan pada mereka orang orang yang menjadikan novel, cerpen, dan karya sastra yang lain sebagai kehidupan mereka.

Kerikil di bawah kaki saya memang terlalu tajam untuk telapak kaki saya.

Kalaupun niat saya belajar perduli pada mereka yang menjadikan novel, cerpen, dan karya sastra yang lain, sebagai kehidupannya, adalah salah, semoga Allah segera meluruskan niat saya! Dan semoga selalu Ia meluruskan niat saya!

Masalahnya hanya dimana dan siapa orang-orang yang harus kita berikan uluran tangan. Masing-masing memiliki karakter dan cara tersendiri untuk mengulurkan tangan pada mereka.
Bukankh seharusnya kita saling memahami peran, untuk kemudian saling menguatkan. Toh, tujuan akhirnya tetap sama. Nilai-nilai Islam bisa dimana saja disuarakan. Dimana saja diuraikan. Dalam novel, cerpen, terang atau berupa bersitan-bersitan nyata.

Sesungguhnya tak ada kesesatan bagi orang-orang (penyair-penyair) yang beriman, beramal saleh, dan banyak menyebut Allah.